Tawuran antarkelompok remaja di Jalan Perjuangan Baru RT07/06 Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, menewaskan satu orang. Foto/MPI
BEKASI – Tawuran antarkelompok remaja pecah di Jalan Perjuangan Baru RT07/06 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 itu menewaskan satu orang. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan dua kelompok yang terlibat yakni dari kelompok Moker dan KB. Dua kelompok ini melakukan janjian untuk menggelar tawuran.
“Kelompok ini sering sekali menggunakan media sosial untuk mengajak tawuran. Pada malam itu kelompok inisial M dan KB,” kata Firdaus dikutip, Minggu (25/2/2024).
Selama tawuran, kedua kelompok memang membawa senjata tajam. Tawuran yang tak terhindarkan itu akhirnya memakan korban jiwa. Satu remaja berinisial FM dan satu lainnya yaitu MFF menderita luka berat.
“Korban meninggal mengalami luka sobek di perut yang sangat luas, luka bacok di kiri, luka jari tangan dan luka di lengan. Korban luka berat terdapat di pinggang, ini akibat senjata tajam,” jelasnya.
Polisi sempat kewalahan lantaran para saksi justru mengaku menjadi korban begal. Beruntungnya, saksi akhirnya kooperatif dan memberikan keterangan sesungguhnya. “Mereka katanya begal, makanya langsung cek TKP, sehingga ditemukan fakta itu bukan begal,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menciduk tiga pelaku yaitu DD (17), AJ (18) dan PI (17). Sementara polisi masih mengejar dua buron lainnya yaitu I dan AMW alias O yang diduga terlibat langsung dalam penyerangan.
“Disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ucapnya. (cip)