Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengkritik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas pendekatan terhadap Surat Edaran Menteri Agama yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022 terkait aturan pengeras suara dalam menyambut bulan Ramadhan tahun ini. Menurut Jazuli, fokus Menag pada SE tersebut telah mengganggu toleransi yang telah terjalin baik selama ini dalam menyemarakkan bulan suci Ramadhan.
Menurut Jazuli, seharusnya Menag memotivasi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci tersebut daripada fokus pada aturan pengeras suara. Dia menekankan bahwa toleransi antar umat beragama dalam menjalankan ibadah telah berjalan dengan baik selama ini, dan tidak perlu dipermasalahkan.
Jazuli juga menegaskan bahwa semarak syiar melalui pengeras suara di bulan Ramadhan bukanlah masalah toleransi, terlebih lagi itu dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu orang lain. Dia juga menambahkan bahwa tradisi penggunaan lonceng di negara Barat sebagai contoh bahwa hal tersebut adalah hal yang biasa dan tidak meresahkan.
Dalam konteks Indonesia, Jazuli menegaskan bahwa syiar agama sejalan dengan nilai Pancasila, yang menekankan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Menag sebaiknya memahami dengan baik hakikat toleransi dan tidak mengganggu kebebasan umat beragama dalam melaksanakan ibadahnya.