Sopir Mitsubishi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak mobil Porsche 911 GT3 telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sopir tersebut menabrak mobil Porsche yang terparkir di dalam showroom di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.
Sopir Xpander ini dijerat Pasal 200 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Showroom mobil mewah Ivans Motor di PIK 2, Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang, telah ditabrak oleh pengemudi Xpander yang saat itu sedang dalam pengaruh alkohol.
JS sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan masih dalam proses penyidikan oleh Kapolsek Teluk Naga, Tangerang. “Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).
Tersangka ternyata merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang yang pada pagi itu minum minuman keras dan saat mengemudi mobil dalam keadaan mabuk. “Pagi itu dia minum miras di rumahnya di sekitar lokasi dan saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Ketika melewati jalan di depan showroom, dia tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom,” jelasnya.
Sebelumnya, video viral menunjukkan pengemudi Mitsubishi Xpander menabrak mobil Porsche 911 GT3 yang terparkir di dalam showroom di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.