Tim Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Bidang Kebudayaan ke Kota Serang, Banten, untuk mengevaluasi implementasi UU Pemajuan Kebudayaan terkait pemajuan kebudayaan bahasa daerah. Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki mengungkapkan bahwa pihaknya tertarik untuk memfokuskan upaya Pemkot Serang dalam meningkatkan, mengaktualisasikan, dan merevitalisasi bahasa daerah, terutama Jawa Serang.
Zainuddin menyatakan keprihatinannya terhadap kecenderungan melemahnya perhatian masyarakat terhadap bahasa daerah, seperti yang terungkap dalam penelitian Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud. Menurutnya, bahasa daerah adalah bagian dari kearifan lokal yang diwarisi oleh generasi sebelumnya, namun generasi milenial cenderung kurang memahami dan menggunakan bahasa daerah tersebut.
Beliau menekankan pentingnya bahasa daerah sebagai bagian dari identitas bangsa dan budaya. Bahasa merupakan cermin dari budaya masyarakat, di mana pemilihan bahasa mencerminkan nilai-nilai budaya. Bahasa Indonesia, sebagai contoh, mencerminkan budaya egaliter dengan penggunaan kata-kata yang menggambarkan kesetaraan.
Dalam konteks bahasa daerah, struktur hierarki bahasa menunjukkan nilai-nilai etika yang luhur, mengajarkan kita untuk menghargai orang lain, terutama yang lebih tua atau senior. Pemahaman ini dianggap relevan di tengah krisis etika yang sedang dialami oleh masyarakat.
Implementasi UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah membawa dampak positif bagi strategi kebudayaan Indonesia, yang tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan. Selain itu, adanya dana abadi kebudayaan dalam APBN juga menjadi langkah maju dalam upaya memajukan kebudayaan di Indonesia.
Dengan memperkuat penggunaan dan pemahaman terhadap bahasa daerah, diharapkan masyarakat dapat kembali menghargai nilai-nilai luhur dalam budaya lokal dan sebagai upaya untuk menjaga akar budaya bangsa.