Polda Metro Jaya bersama dengan seluruh jajaran Polres di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 352 kasus selama Operasi Pekat Jaya 2024. Sebanyak 409 tersangka berhasil diamankan dalam rentang waktu 15 hari mulai dari tanggal 1 hingga 15 Maret 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan, “Kami telah berhasil mengungkap total 352 kasus, yang terdiri dari 71 kasus Tindak Pidana Organisasi (TO) dan 281 kasus non-TO, dengan total tersangka sebanyak 409.”
Wira menjelaskan bahwa dari jumlah tersangka tersebut, sebanyak 409 tersangka terlibat dalam berbagai kejahatan di masyarakat, seperti pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 59 kasus, pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 182 kasus.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap kasus pemerasan sebanyak 3 kasus, kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebanyak 21 kasus, pembunuhan sebanyak 3 kasus, penganiayaan berat sebanyak 6 kasus, pencurian sebanyak 24 kasus, dan kejahatan lainnya sebanyak 23 kasus selama operasi.
Selama operasi tersebut, barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya dan Polres lainnya mencakup kendaraan roda 4 sebanyak 7 unit, sepeda motor sebanyak 117 unit, senjata api sebanyak 3 pucuk, senjata tajam sebanyak 48 bilah, uang tunai sebesar Rp 13.613.000, laptop sebanyak 187 unit, dan minuman keras sebanyak 132 botol.
Wira mengatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Bagi kasus pembunuhan, akan dikenakan pasal 340 atau 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan untuk kasus pencurian dengan kekerasan akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan curat akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Selain itu, terkait Undang-Undang Darurat Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam, pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan pemerasan akan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wira menegaskan bahwa para pelaku akan diproses secara tuntas dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke proses peradilan.