“Pihak Kemenparekraf dan Dinas Pariwisata Bali ingin mempromosikan Bali dan memfasilitasi kemudahan syuting di lokasi, namun harus mematuhi visa dan regulasi,” kata seorang pejabat di Kabupaten Badung, Bali. Beberapa artis K-Pop, termasuk Hyoyeon dari Girl’s Generation, Dita Karang dari Secret Number, dan Bomi Yoon dari Apink, diperiksa atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian pada Jumat, 26 April 2024, menurut keterangan Imigrasi Ngurah Rai.
Sebanyak 31 WNA Korea Selatan dan satu WNI yang terlibat dalam pembuatan film reality show di Bali diperiksa. Kemenparekraf dan Dinas Pariwisata Bali telah berkoordinasi terkait masalah ini, dan penanggung jawab kegiatan tidak mengurus visa yang tepat untuk keperluan syuting film, meskipun sudah diberi arahan sejak awal.
Masalah tersebut diatasi dengan memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab film, sementara para artis Korea tersebut telah dilepaskan pada Jumat.