Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa skema pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE telah diubah menjadi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp/WA. Terdapat 5 nomor HP yang digunakan untuk mengirimkan konfirmasi tersebut.
Sebelumnya, surat konfirmasi tilang dikirim melalui pos dalam bentuk salinan fisik. “Ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, notifikasi akan dikirim melalui 5 nomor HP Ditlantas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (3/5/2024).
Lima nomor HP tersebut adalah 082333343250; 085258869001; 085258868990; 082333343249; dan 087817174000. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi penipuan yang mengirimkan surat konfirmasi tilang dalam bentuk file Android Package Kit (APK).
“Diharapkan masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap file dalam bentuk APK, apalagi jika bukan dari 5 nomor yang disebutkan sebelumnya,” ujar Ade.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, sebelumnya menjelaskan bahwa surat konfirmasi tilang asli memiliki beberapa ciri, seperti waktu dan lokasi pelanggaran yang terjadi. Selain itu, surat konfirmasi tilang asli juga menyertakan link situs resmi, yaitu https://etle-korlantas.info/id/, sehingga pelanggar dapat memeriksa data pelanggaran secara langsung.