Tujuh pasien luka ringan korban kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat hari ini diperbolehkan pulang dari RS Bhayangkara Brimob (RSBB), Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Foto/MPI/muhammad refi sandi
DEPOK – Tujuh pasien luka ringan korban kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat hari ini diperbolehkan pulang dari RS Bhayangkara Brimob (RSBB), Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Pantauan di rumah sakit, tujuh pasien didampingi pihak keluarga dan perawat. Terlihat pula tujuh unit ambulans yang akan membawa tujuh pasien ke kediaman masing-masing.
Terlihat pasien silih berganti masuk ke ambulans menggunakan kursi roda. Masing-masing ambulans pasien didampingi perawat dan pihak keluarga. Terlihat pasien dalam kondisi diperban pada bagian tangan dan wajah. Selain itu terlihat salah satu pasien yang mengenakan penyangga tangan. Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, AKBP dr. Taufik Ismail mengatakan pasien yang diperbolehkan pulang sebanyak tujuh pasien dari ortopedi dan bedah.
“Kami memulangkan 7 pasien atau korban yang sudah mengalami perbaikan. 4 pasien Ortopedi dan 3 pasien bedah. Alhamdulillah menunjukkan perkembangan signifikan,” kata Taufik, Rabu (15/5/2024).
Taufik menyebut masih terdapat lima pasien lagi yang menjalani perawatan dan kemungkinan akan dilakukan operasi kedua maupun ketiga nantinya. “Saat ini kita masih merawat 5 pasien lagi. Ada pasien yang akan dilakukan operasi kedua, ketiga kondisi lukanya saat masuk kondisinya sangat terkontaminasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Depok, Agus Gojali menyebut, pihaknya menurunkan tujuh unit ambulans beserta tim medis.
“Dalam proses pemulangan ini kami dari Dinas Kesehatan Kota Depok menurunkan 7 unit ambulans beserta tim medis untuk mengantarkan pasien pulang ke rumah masing-masing,” ucap Agus. Sebagai informasi, kecelakaan maut tersebut terdapat 9 pelajar, satu guru, dan satu warga lokal meninggal dunia. Sedangkan puluhan pelajar lainnya luka berat hingga ringan masih menjalani perawatan di RSUI dan RS Bhayangkara Brimob.
Terkini, sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakan maut tersebut dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (cip)