Samarinda, Busam.ID – Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan razia penertiban parkir kendaraan di depan sebuah swalayan di Jalan P Diponegoro, Rabu (22/5/2024) siang. Puluhan kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan atau di bahu jalan dan trotoar digembosi bannya.
Koordinator Parkir Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena pihak swalayan tidak melunasi kewajiban pembayaran retribusi parkir selama sebulan ini. Selain itu, parkir di bahu jalan dan trotoar melanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu, selain menggembosi ban kendaraan, petugas juga meminta pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya.
“Dishub Kota Samarinda mengambil tindakan tegas dengan menggembosi ban bagi kendaraan yang parkir di depan swalayan dan sembarangan karena pihak tersebut sudah menunggak pembayaran retribusi parkir selama sebulan,” jelas Duri.
Eko, perwakilan pengelola swalayan, mengaku keberatan dengan tindakan tegas Dishub. Dia berdalih bahwa swalayan yang dikelolanya memiliki lahan parkir sendiri dan sudah mempekerjakan juru parkir. Namun, Duri memberikan penjelasan bahwa juru parkir yang beroperasi di luar lahan parkir resmi tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Dishub Kota Samarinda, sehingga pihaknya tidak bisa menindak juru parkir tersebut. (zul) Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda, dan lainnya melalui Google News.