Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus memberikan keterangan tentang kasus penipuan jual beli mobil bekas di Bekasi, pada hari Jumat (24/5/2024). Polisi telah menangkap AS, seorang sales marketing yang terlibat dalam kasus jual beli mobil bekas taksi. Sementara itu, pemilik atau direktur dengan inisial SEK masih dalam pengejaran polisi.
Muhammad Firdaus menyatakan bahwa polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini setelah menerima 12 laporan. Dari hasil penyelidikan, AS dan SEK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan atau penggelapan.
Kedua pelaku tersebut menjual mobil bekas taksi dengan harga berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta dan melakukan pemasaran melalui media sosial. Modus operandi mereka adalah dengan menawarkan mobil bekas taksi kepada beberapa orang, sehingga orang tersebut tertarik karena harga yang murah dan melakukan transfer uang kepada PT DR.
Meskipun baru ada 12 laporan yang masuk, polisi telah menemukan setidaknya 45 korban dalam kasus penipuan jual beli mobil bekas taksi ini, dengan kerugian total diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Polisi masih terus mencari SEK selaku Direktur PT DR, sementara kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Pemberitaan ini disiarkan oleh SINDOnews/Jonathan Simanjuntak.