Intimidasi oleh Anggota Satpol PP Ungkap Krisis Moralitas dan Kepercayaan di KPU Pandeglang
Kasus intimidasi yang dilakukan oleh seorang anggota Satpol PP terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Cadasari pada Jumat, 31 Mei 2024, di Kabupaten Pandeglang, merupakan bukti nyata dari ketidakberesan yang terjadi di KPU Pandeglang. Intimidasi ini diduga dipicu oleh ketidakpuasan terhadap hasil perekrutan dan penentuan pemenang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kejadian ini mencerminkan adanya sinyalemen kuat bahwa proses seleksi di KPU Pandeglang tidak berjalan dengan transparan dan adil.
Supran SH, seorang pengamat hukum, menegaskan bahwa tindakan intimidasi oleh anggota Satpol PP tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Menurutnya, kasus ini adalah indikasi adanya isu-isu internal yang serius dalam KPU Pandeglang. Dugaan adanya “orang dalam” dan titipan dalam proses perekrutan anggota PPK dan PPS semakin memperkuat keyakinan bahwa integritas KPU Pandeglang telah tergadaikan.
Krisis kepercayaan publik terhadap KPU dapat memiliki dampak yang serius bagi demokrasi di Pandeglang. Apatisme politik akan meningkat dan hasil pemilu tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat. Langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan investigasi mendalam terhadap proses perekrutan dan penentuan pemenang anggota PPK dan PPS di KPU Pandeglang.
Supran SH menekankan bahwa demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika lembaga-lembaga yang mendukungnya bekerja dengan jujur dan transparan. KPU Pandeglang harus melakukan perbaikan menyeluruh dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kasus ini harus menjadi momentum bagi KPU Pandeglang untuk introspeksi dan melakukan perbaikan, agar integritas pemilu dapat dijaga dan demokrasi di Pandeglang dapat terus berjalan dengan baik.