Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap dua anak pelaku bullying dan penganiayaan terhadap seorang siswi SD di Pancoran Mas, Kota Depok. Foto/SINDOnews
Kedua pelaku yang diamankan merupakan anak berurusan dengan hukum (ABH) yang melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap siswi SD berinisial AU (12) di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ABH yang diamankan adalah eksekutor dalam video viral penganiayaan tersebut, sementara satu pelaku lain yang merekam video masih dalam pencarian.
Arya menjelaskan bahwa kedua pelaku masih di bawah usia 18 tahun sehingga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal Penganiayaan. Hal itu dilakukan untuk memastikan hukuman yang diberikan lebih ringan sesuai dengan hukum perlindungan anak. Sebelumnya, korban bullying tersebut adalah seorang siswi SD kelas 6 bernama AU yang menjadi korban penganiayaan oleh dua siswi SMP berinisial S dan E di Depok.
Peristiwa tersebut viral di media sosial dan video aksi penganiayaan tersebut diunggah oleh akun @depok24jam_ pada tanggal 4 Mei 2024. Dugaan bullying itu terjadi pada tanggal 2 Juni 2024 di semak-semak pinggiran Kali Pitara, Depok. Ada dua video yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap korban, di mana dua pelaku melakukan tindakan kekerasan sementara satu pelaku lain merekamnya.
Korban AU tidak melakukan perlawanan saat menghadapi bullying tersebut. Admin @depok24jam_ menulis bahwa kasus bullying melibatkan siswi sekolah kembali terjadi di Kota Depok, dengan korban AU siswi kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Pitara dan pelaku dari siswi SMPN Cipayung dan SMP swasta Pitara.