Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin (28/5/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Sejati 3, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Pelaku berinisial MM (21 tahun) berhasil diamankan pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan kejadian bermula saat korban berinisial AR (20) didatangi oleh pelaku ke rumahnya untuk membahas perkara utang piutang. Perselisihan antara korban dan pelaku berujung pada penganiayaan, dimana pelaku memukul korban pada bagian kepala menggunakan helm sebanyak 3 kali. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada bagian kepala atas, telinga kanan, bibir atas, leher, dan bahu kanan dan kiri.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota, dan Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi. Pelaku mengakui perbuatannya dan alasan penganiayaan karena tersinggung dengan perkataan korban. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.