Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung merespon laporan 3 Kepala Dinas (Kadis) nya yang dilaporkan Bawaslu Samarinda kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN. Dia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga Kepala Dinas tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan netralitas karena mereka saat ini hanya mendaftar sebagai bakal calon Wakil Wali Kota di partai politik dan belum melakukan pendaftaran resmi di KPU Samarinda.
Wali Kota Samarinda juga mengapresiasi langkah Bawaslu Samarinda dalam mengawasi ASN terkait pelanggaran kode etik dan netralitas. Dia menyatakan bahwa keputusan untuk berpartisipasi dalam jalur partai politik masih dalam tahap eksplorasi dan belum tentu akan diusung oleh partai politik. Ketiga ASN yang dilaporkan adalah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menyampaikan bahwa ketiga ASN tersebut sedang dalam proses pengawasan dan mereka menunggu keputusan dari KASN mengenai sanksi yang akan diberikan kepada mereka. Bawaslu memiliki wewenang dalam pencegahan dan pengawasan, namun keputusan akhir berada di tangan KASN.
KASN memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, dan Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses keputusan tersebut. (adit) Editor: M Khaidir
Sumber: https://www.instagram.com/busamid
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News