Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penurunan pangkat terhadap oknum Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarifudin, menyatakan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada oknum bernama Slamet Riyadi yang bertugas di Bidang DaLops LLAJ Dishub DKI Jakarta. Hal ini terkait dengan kejadian pungutan liar yang dilakukan oleh petugas saat razia KIR di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat.
Dishub DKI Jakarta telah menjatuhkan tindakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku. Penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun dan pengurangan tambahan penghasilan pegawai sebesar 30%, kepada saudara Slamet Riyadi.
Sebelumnya, video oknum anggota Dishub yang meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada seorang supir truk yang KIR kendaraannya mati telah menjadi viral di media sosial. Supir tersebut hanya memiliki uang Rp52 ribu yang seharusnya digunakan untuk keperluan lain, namun diminta oleh oknum Dishub untuk uang rokok.
Kejadian ini menuai perhatian netizen dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.