Guru Besar UKI Memperkenalkan Aturan Tambahan dalam Spionase: Pengertian Ancaman Harus Jelas untuk Regulasi yang Lebih Efektif

Date:

Share post:

Aturan Tambahan dalam Spionase, Guru Besar UKI: Definisi Ancaman Harus Jelas untuk Regulasi yang Efektif

KORAN GALA – Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) mengadakan seminar bertajuk “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus”.

Acara tersebut berlangsung di Kampus UKI pada Selasa, 11 Juni 2024. Dalam seminar ini, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (FISIP UKI), Verdinand Robertua, memberikan sambutan pembuka.

Menurutnya, seminar ini penting untuk memperkaya pendidikan dalam bidang keamanan, ekonomi, dan lingkungan serta memberikan wawasan baru. Diskusi dalam seminar fokus pada isu spyware dan pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil.

Partisipasi berbagai pakar dan praktisi dalam acara tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan.

Selain itu, seminar ini menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil, serta memberikan wawasan baru melalui diskusi dari para ahli dan praktisi untuk membuka ruang dialog konstruktif mengenai regulasi spionase di Indonesia.

Guru Besar Keamanan Internasional UKI, Angel Damayanti, memberikan pandangan mengenai RUU spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi, serta pentingnya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.

Angel menekankan pentingnya kesamaan persepsi tentang definisi ancaman dalam pembuatan regulasi, contohnya dalam kasus terorisme, perlu dipahami apakah perempuan, remaja, dan anak dianggap sebagai korban, pelaku, atau ancaman.

Ia juga menyoroti permasalahan e-commerce yang digunakan untuk membeli alat-alat pembuatan bom dalam aksi terorisme, yang harus mendapat perhatian serius. Selain itu, RUU harus mengatur apakah barang bukti digital hasil spionase dapat digunakan dalam mengadili kasus terorisme untuk memastikan penegakan hukum yang adil.

Sumber: https://www.koran-gala.id/news/58712889383/aturan-tambahan-dalam-spionase-guru-besar-uki-harus-ada-kejelasan-mendefinisikan-ancaman-untuk-membuat-regulasi-yang-efektif

Source link

Semua BErita

Pro Kontra Daging Buatan Laboratorium di Indonesia yang Masih Punya Banyak Sumber Alternatif Pangan

Santi menyatakan bahwa minat konsumen terhadap pangan di Indonesia sangat beragam. Faktor-faktor seperti jenis kelamin, umur, kondisi fisiologis,...

Tanpa Perlawanan, Belgia Tundukkan Rumania 2-0 | BusamID

Belgia akhirnya meraih kemenangan pertama mereka di Euro 2024 setelah mengalahkan Rumania dengan skor 2-0. Pertandingan berlangsung di...

Macetnya Lalin dari HI Menuju Monas Menyebabkan Kendaraan Tidak Dapat Bergerak karena HUT ke-497 Jakarta

Loading... Antrian panjang penumpang di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta. Foto/istimewa JAKARTA - Momen puncak HUT ke-497 DKI Jakarta banyak...

Tersandung Kasus Eksploitasi Pekerja, Dior Disebut Jual Tas Rp45 Jutaan padahal Modalnya Tak Sampai Rp1 Juta

Dalam persidangan yang berbeda, Ayun Sri Harahap, istri dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), dihadirkan sebagai saksi dalam kasus...