Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (26/6/2024). Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai 2 orang yang berboncengan motor.
Ketika digeledah, petugas menemukan 1 poket sabu berat 0,41 gram di dalam dasbor motor. Tersangka DS (44) mengakui membawa sabu untuk diserahkan kepada tersangka HH (36), yang juga warga Marangkayu. HH sempat membuang 1 poket sabu saat digeledah, namun petugas berhasil menemukan sabu berat 0,91 gram, sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 1,32 gram.
Para tersangka akan dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Polres Bontang untuk memberantas peredaran narkoba.
Kapolsek Marangkayu mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Polsek Marangkayu juga menyita kendaraan dan ponsel para tersangka sebagai barang bukti.