DAILYPANGANDARAN – DPRD Kabupaten Pangandaran telah menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada hari Rabu (19/6) kemarin setelah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran.
Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin, menyampaikan 9 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Rekomendasi pertama mengarahkan Pemerintah Daerah Pangandaran untuk merasionalisasi anggaran pada tahun 2024 dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak, PBB P2, dan retribusi daerah.
Diperlukan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK, serta penyelesaian utang belanja.
Selain itu, pentingnya pengawasan terhadap program dan kegiatan dengan sistem pengendalian intern yang efektif serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang berlaku. Jika tidak, DPRD meminta BPK RI melakukan klarifikasi atau konfirmasi secara menyeluruh.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, M Taufiq, menyatakan langkah selanjutnya adalah mengadakan rapat dengan Pemkab Pangandaran untuk menyampaikan rekomendasi dari DPRD.
Selanjutnya, DPRD akan mengawasi tindak lanjut Pemkab Pangandaran terhadap LHP BPK RI tahun 2023.