KABARDPR.COM, JAKARTA- Tim pengacara publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) menilai masih adanya tindakan kesewenang-wenangan dari tim penyidik Polsek Bantargebang.
Hal tersebut disampaikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Polri dengan usia institusi kepolisian sudah 78 tahun lamanya pada 1 Juli 2024.
Salah satu dari Tim Pengacara Publik PBHI Jakarta, Aricho Hutagalung mengatakan bahwa tindakan kesewenang-wenangan itu dapat terlihat dari kasus salah satu warga yang sedang di advokasi mereka.
“Ada warga yang sedang kami advokasi karena kami menduga adanya tindakan kesewenang-wenangan dari tim penyidik Polsek Bantargebang dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan”, kata Aricho di Kantor PBHI Jakarta, Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan (2/7/2024).
Aricho menjelaskan bahwa tindakan kesewenang-wenangan itu terlihat dari warga dengan inisial MAK tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap SP tanpa adanya surat Penetapan Tersangka terlebih dahulu.
“Klien kami belum pernah dipanggil melalui surat sebagai saksi ataupun terlapor terlebih dahulu, langsung dipanggil sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada panggilan kedua, “ lanjutnya.
Padahal, tegas Aricho, sesuai dengan padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan status tersangka.
“Kami juga berencana akan melakukan upaya hukum selanjutnya perihal kasus ini, seperti melakukan laporan ke Propam, Kompolnas, bahkan juga akan mengajukan gugatan Pra Peradilan, dan upaya – upaya lainnya atas dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi dari klien kami. Akan tetapi, kami masih yakin Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, hukum harus dijalankan dengan tidak melanggar Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya, “ tegas Aricho.
Senada dengan itu, Fajar Kurniawan yang juga menjadi tim pengacara publik dalam kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B30/II/2023/SPKT/Sek.Bantargebang/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2023.
Fajar menyampaikan bahwa kasus ini sudah setahun lamanya sehingga berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan yang dimiliki ada dugaan kesalahan prosedur.
“Kami menduga adanya kesalahan prosedur dan upaya paksa atas ditetapkannya status tersangka terhadap klien kami seperti tidak adanya surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik kepada klien kami dan keluarganya namun sudah dipanggil sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangannya terlebih dahulu, “ungkap Fajar.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkap 12/2009 disebutkan bahwa status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup ditentukan melalui gelar perkara.
“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelasnya.
Fajar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.
“Hal tersebut dikarenakan mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka dengan mengabaikan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan pelanggaran etik dan disiplin terhadap anggota Polri, “ tegas Fajar.
Terakhir, Tim Pengacara Publik PBHI Jakarta mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 semoga dengan demikian keluarga besar Polri dikenal oleh masyarakat sebagai lembaga yang sungguh-sungguh mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
“Perbaiki institusi polisi dari bawah, bagaimana mungkin polisi dapat dipercaya masyarakat sementara ditingkat polsek saja dimana tingkat yang bawah yang harusnya paling dekat dengan masyarakat, masih ada tindakan kesewenang-wenangan dalam menetapkan seseorang jadi tersangka, “ ucap Fajar.
“Selamat Hari Bhayangkara ke-78. Semoga dunia kepolisian kita di masa depan semakin proaktif dan lebih profesional di dalam mengemban tugas-tugasnya untuk melindungi hak-hak masyarakat Indonesia, khususnya perlindungan HAM, “ pungkasnya.
Apa reaksi anda soal berita ini?