Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan penandatanganan berita acara serta menyerahkan bantuan keuangan secara simbolis kepada partai politik di Kota Samarinda. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Bumi Senyiur Samarinda pada Senin (8/7/2024).
Andi Harun menyatakan bahwa penyerahan bantuan keuangan ini dilakukan sesuai dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai parpol.
Bantuan keuangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan kader-kader partai politik. Penyaluran bantuan didasarkan pada hasil perolehan kursi dan suara dari masing-masing parpol dalam Pemilu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda, Sucipto Wasis menjelaskan bahwa bantuan keuangan tersebut diberikan untuk kegiatan pendidikan politik (60%) dan operasional sekretariat Parpol (40%). Harapannya, bantuan ini dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.
Sucipto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau penggunaan bantuan keuangan tersebut untuk memastikan bahwa bantuan tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. (Adit)