Tiko Pradipta Aryawardhana memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (16/7/2024). Foto/Instagram
Pengacara Tiko, Irfan Aghasar mengungkapkan, pihaknya membawa bukti berupa data-data perbankan dalam menjalani pemeriksaan lanjutan di kasus dugaan penggelapan uang atas laporan mantan istri Tiko, AW. Bukti itu bakal menjelaskan tentang aliran dana dalam perusahaan yang kala itu dipimpin oleh Tiko sebagai direktur dan kini dipermasalahkan AW.
“Kita siap memberikan data, ini bukan data yang dibuat-buat, ini data dari perbankan, data dari laporan laba rugi keuangan tiap bulan yang dikirimkan hari ini, kirimkan semua. Lalu, ada pernyataan dari supplier-supplier yang dibayar langsung Mas Tiko secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Dia menjelaskan, data perbankan itu menjadi bukti kliennya menyelesaikan masalah perusahaan yang dijalankan bersama internal keluarga AW secara profesional. Kala itu Tiko masih berstatus sebagai suami AW dan perusahaan itu pun dijalankan bersama AW.
Kliennya pun dalam pemeriksaan kali ini bakal memberikan penjelasan tentang bukti-bukti yang disajikan pada polisi tersebut. “Kami menjelaskan satu-satu transaksi keuangan itu yang membuktikan audit yang dituduhkan, penggelapan itu tidak benar. Itu jadi catatan besar Rp6,9 miliar itu setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tak jelas, sangat abu-abu, dan tendensinya subjektif,” tuturnya.
Dia menambahkan, alat bukti dan keterangan sebagaimana tertuang dalam data laporan keungan itu sejatinya masih aktif kala itu. Dikirimkan ke AW melalui email lantaran kala itu AW masih sebagai istri kliennya. Laporan itu baik rekening perusahaan maupun rekening pribadi Tiko.
“Jelas sekali aliran dananya itu untuk kepentingan usaha, jadi modal usaha, ditunjukkan untuk kepentingan usaha. Kalau ada transaksi ke Mas Tiko dipermasalahkan, apabila kami temukan ada transaksi ke Arina (AW), kalau kepentingan ke Arina (AW) bagaimana?” bebernya.
“Ini menjadi pertanyaan, Anda (AW) pada saat itu membuat laporan polisi buktinya apa, kenapa baru anda sampaikan auditnya satu tahun kemudian, ada apa? Ini menjadi tanda tanya besar sehingga dalam proses selanjutnya, bukan hanya gelar perkara khususnya nanti di Polda Metro Jaya yang kita mintakan, tetapi berkaitan audit ulang, yang independen, yang keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka sehingga proses penyidikan ini menjadi proses penyidikan yang fair,” pungkasnya.
(rca)