DPR RI Semangat Membentuk Panitia Khusus Angket Haji, Siapa yang dipansus? DPR RI?

Date:

Share post:

Post Views:
9

Kanal-Kesehatan.com – Mengutip berita dari Detik.com (9/7) yang melaporkan bahwa Pimpinan DPR RI pada masa sidang V Tahun 2023-2024 dalam Rapat Paripurna ke-21 dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, Wakil DPR RI telah menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024. Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti semua proses tersebut sesuai dengan konstitusi. Pimpinan Muhammadyah juga menekankan bahwa pansus haji tidak boleh memiliki kepentingan politik dan tidak boleh digunakan untuk menyerang Menteri Agama.

Beberapa masalah yang muncul di tahun 2024 termasuk tingginya angka keterlambatan penerbangan yang ditangani oleh Maskapai Garuda Indonesia, alokasi pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang dikirim ke Arab Saudi tidak didasarkan pada riwayat penyakit para jamaah, serta isu pembagian kuota haji yang menimbulkan penipuan haji khusus di beberapa tempat. Selain itu, antrian panjang untuk berangkat haji bagi pendaftar haji reguler juga menjadi masalah lain yang harus diatasi.

Pembentukan Pansus ini dinilai sebagai langkah yang ambisius dan membutuhkan pengawasan yang independen. Menteri Agama Suryadharma Ali berharap bahwa pengawasan dari KPHI harus dilakukan dengan baik mulai dari tahap perencanaan, penggunaan keuangan, dan kebijakan perhajian. Kredibilitas penyelenggaraan haji juga harus terus dipertahankan dengan transparansi.

Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan haji agar lebih baik dan transparan. Namun, masa kerja DPR RI periode 2019-2024 segera berakhir, sehingga nasib pansus ini nantinya masih menjadi pertanyaan apakah akan berhasil atau tidak. Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat pembentukan pansus, menyatakan bahwa pembentukan pansus dan komposisi anggotanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota Pansus berasal dari berbagai fraksi di DPR RI.

Dalam hal pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji telah memberikan wewenang kepada KPHI untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Evaluasi dan pengawasan dilakukan oleh KPHI yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah. KPHI bertanggung jawab kepada presiden dan harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis setidaknya sekali dalam setahun.

KPHI telah memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji. Namun, ada beberapa kalangan yang menilai pembentukan KPHI sebagai langkah yang tidak efektif karena Kemenag sebagai lembaga pembentuk KPHI juga diawasi oleh KPHI. Hal ini membuat pengawasan menjadi kurang efektif. Oleh karena itu, pengawasan independen dari KPHI dan lembaga lainnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan transparan.

Source link

Semua BErita

Gaya Modis Al Ghazali dan Alyssa Daguise Hadiri Milan Fashion Week 2024, Selokasi dengan Anna Wintour

Istri Irwan Mussry, Maia Estianty, mengungkapkan bahwa ketiga putranya, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani, telah siap...

PKS Mengungkap Pembentukan Tim Sukses RIDO Sudah Mendekati 100 Persen

loading... Juru Bicara (jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mengatakan bahwa persiapan tim sukses (timses) cagub-cawagub Ridwan Kamil...

Jennie BLACKPINK Kejutkan Fans dengan Potongan Rambut Pendek Jelang Comeback Proyek Solo

Menurut Koreaboo, pada Selasa, 11 Juni 2024, Jennie terlihat menuju lokasi acara yang cantik. Meskipun awalnya banyak yang...

Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi: Oknum Imigrasi Bandara Soetta Diduga Kuat Bermain Mata dengan Sindikat TPPO

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, telah meminta jajarannya untuk memperkuat kerja sama dengan institusi terkait demi menangani...