Mantan Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan ahli terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dengan demikian proses pelengkap berkas perkara di rangkaian kasus tindak pidana yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hampir rampung.
Terkait Firli Bahuri, Polda Metro Jaya juga mengusut tiga dugaan tindak pidana. Salah satunya berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau Pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/7/2024).
Sementara untuk dua perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara. Penyidik disebut masih pada tahap meminta keterangan ahli.
Ada beberapa ahli yang sudah dijadwalkan untuk memberikan padangannya pada pekan ini. Hanya, tak disampaikan secara rinci mengenai identitas dari para ahli yang akan dimintai keterangan.
“Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang schedul-nya pekan ini adalah untuk penyidikan dugaan tindak pidana lainnya,” kata Ade.
Dalam penanganan dugaan tindak pidana lainnya, penyidik disebut telah mengantongi alat bukti. Diduga, alat bukti yang dimaksud yakni seputar pertemuan antara Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dugaan itu merujuk Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK yang melarang pimpinan lembaga antirasuah untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.