Polisi berhasil menangkap FL (36 tahun) yang menjadi tersangka dalam penjualan 50 Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia. Para korban mengalami kerugian berupa proses perekrutan hingga tidak dibayarkannya gaji. Kasus ini terungkap setelah kepolisian Australia (AFP) menangkap SS alias Batman, seorang muncikari.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, kerugian yang dialami 50 WNI yang menjadi PSK di Sydney mencapai 500 juta rupiah. FL berhasil mendapatkan keuntungan sebanyak itu setelah terlibat dalam perdagangan orang sejak tahun 2019 dan menjual 50 WNI selama lima tahun terakhir.
Penangkapan FL berawal dari informasi yang diberikan oleh AFP pada 6 September 2023, di mana mereka menangkap SS alias Batman yang merupakan pengelola tempat prostitusi di Sydney. Para PSK di bawah naungan SS berasal dari Indonesia. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa FLlah yang bertanggung jawab dalam mencari korban hingga menyediakan visa dan tiket penerbangan ke Sydney.
FL ditangkap di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. Selama penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, kartu ATM, telepon seluler, laptop, hard disk, dan 28 paspor WNI. Selain itu, polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji dari para korban yang bekerja sebagai PSK di Sydney, serta draf perjanjian kerja antara korban dengan FL yang menunjukkan persetujuan untuk bekerja sebagai PSK dengan sejumlah syarat dan biaya yang harus dibayar.
FL akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda sebesar 600 juta rupiah.