Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, mendesak Dinas Sosial DKI Jakarta untuk segera melaporkan hasil pendampingan terhadap anak korban persetubuhan di Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) DKI Jakarta agar segera melaporkan hasil pendampingan terhadap anak korban persetubuhan di Jakarta Utara.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, mengatakan bahwa karena laporan tersebut belum diserahkan, penyidik Polda Metro Jaya belum bisa menetapkan tersangka. “Penetapan tersangka ditunda dulu sampai mendapatkan laporan dari P3A. Kami akan terus mendampingi dan mendesak P3A serta Dinas Sosial Jakarta untuk segera membuat laporan hasil pendampingan mereka kepada korban,” ujar Amriadi di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, kasus yang terjadi sejak 2023 terasa seperti terhenti, dan korban mengalami trauma serta kelelahan akibat pemeriksaan yang berulang kali. “Korban telah merasa jenuh dan trauma karena sering dimintai keterangan oleh Dinsos atau Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Jakarta, namun hasilnya tidak ada,” katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan meminta pihak pelapor untuk memberikan beberapa barang bukti yang diminta. “Hari ini kita akan mengikuti jadwal berdasarkan permintaan penyidik di SP2HP bahwa ada barang bukti yang harus kita berikan kepada penyidik,” kata Amriadi.
Namun, setelah pemberian barang bukti, penyidik masih harus menunggu laporan hasil pendampingan dari Dinas Sosial P3A Jakarta.