Pada Kamis, 29 September 2022, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa tindak pemerkosaan dalam pernikahan juga dianggap sebagai pemerkosaan. Keputusan tersebut juga memperpanjang hak aborsi dari 20 minggu menjadi 24 minggu masa kehamilan. Pengadilan tinggi India menyatakan bahwa semua wanita, tanpa memandang status perkawinan, berhak untuk melakukan aborsi hingga 24 minggu. Keputusan ini merupakan bagian dari interpretasi Undang-Undang Penghentian Kehamilan Medis 1971. Undang-undang lama memperbolehkan aborsi hanya untuk wanita yang sudah menikah, mengalami perkosaan, atau mengancam nyawa ibu. Dengan keputusan ini, pengadilan juga menghentikan kriminalisasi seks paksa oleh suami, namun aborsi tetap diizinkan dalam kasus-kasus tersebut sebagai serangan seksual. Sudah saatnya perkosaan dalam pernikahan dihapuskan dari lingkup pemerkosaan.
Pro Kontra Hukum Baru di India, Antara Melindungi Wanita atau Kriminalisasi Pemutusan Hubungan Cinta
Date:
Share post: