Menyimak Dalil Hukum Islam tentang Pemakaian Hijab bagi Muslimah

Date:

Share post:

Publik sedang dihebohkan oleh kasus dugaan diskriminasi di Rumah Sakit Medistra Jakarta yang disebut membatasi penggunaan hijab bagi dokter dan perawat mereka. Hijab, yang merupakan kain lebar yang dipakai perempuan Muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada, dilihat sebagai simbol keyakinan agama Islam.

Surat An-Nur ayat 31 menyatakan pentingnya Muslimah menutup aurat dan menjaga perhiasan mereka. Ada dua pemahaman terkait perhiasan yang boleh ditampakkan, yaitu yang bisa diusahakan seperti kuteks dan yang bersifat bawaan dari lahir seperti wajah, kedua telapak tangan, dan mungkin kedua telapak kaki serta rambut.

Ibnu Asyur menjelaskan bahwa bagian tubuh yang wajib ditutup oleh wanita adalah bagian di antara pusar dan lutut saat di depan suami, serta selain itu di hadapan mahramnya. Hal ini menunjukkan pentingnya pemakaian kerudung sebagai bagian dari penutup aurat bagi Muslimah yang telah dijelaskan dalam ajaran agama Islam.

Source link

Semua BErita

Bappenas: Pendorong Akses Energi Bersih di Indonesia

Peran Bappenas dalam meningkatkan akses terhadap energi bersih - Bappenas: Pendorong Akses Energi Bersih di Indonesia, lembaga...

Peran Swasta dalam Mendukung Konservasi Alam dan Pembangunan Berkelanjutan

Peran swasta dalam mendukung program konservasi alam dan lingkungan serta pembangunan - Peran Swasta dalam Mendukung Konservasi...

Strategi Konservasi Air untuk Menghadapi Kekeringan

Strategi konservasi air untuk menghadapi kekeringan - Kekeringan, ancaman yang kian nyata di tengah perubahan iklim, menjadi...

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Toleran

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Toleran - Yayasan Paseban, sebuah organisasi nirlaba yang...