Menurut Wening, ekonomi sirkular adalah model yang berusaha untuk memperpanjang siklus hidup produk, bahan baku, dan sumber daya agar dapat digunakan selama mungkin. Prinsip ekonomi sirkular mencakup pengurangan limbah dan polusi, menjaga produk dan material agar dapat digunakan lebih lama, serta meregenerasi sistem alam.
Wening menyatakan bahwa prinsip ekonomi sirkular sejalan dengan upaya pemanfaatan sumberdaya secara berkelanjutan yang dapat mengurangi dampak lingkungan, melestarikan sumber daya hutan, dan berkontribusi pada lingkungan yang lebih sehat dan tangguh. Sebagai salah satu sektor prioritas penerapan ekonomi sirkular di Indonesia, konstruksi memiliki peran yang penting.
Simposium nasional ini memiliki narasumber seperti Prof. Dr. Lina Karlinasari, S.Hut., M.Sc.F.Trop dari IPB University, Ha Kyungsoo, Atase Kehutanan Kedutaan Republik Korea Selatan, dan Ketua Asosiasi Panel Kayu Indonesia. Harapannya, hasil dari simposium ini dapat menjadi dasar untuk perumusan kebijakan dan pengembangan standar produk hasil hutan yang lebih komprehensif, sehingga mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.