Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara kopi sianida ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jessica yang menjadi terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024.
“Tapi, rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh UU atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu,” ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
“Nah, hari ini kita gunakan kesempatan itu karena ingin dia membuktikan, dia tidak merasa melakukan perbuatan (membunuh Mirna), tapi faktanya kan dia dihukum,” sambungnya.
Saat tiba di PN Jakarta Pusat, Jessica masih trauma meski rangkaian persidangan sudah terjadi 8 tahun lalu. Diketahui, rangkaian sidang kasus kopi sianida digelar di PN Jakpus.
“Jessica sedikit agak tegang karena dia dulu datang ke sini selalu dengan baju putih. Tadi dia bilang waduh om gimana ini 8 tahun lalu saya agak sedikit trauma juga lihat pengadilan,” kata Otto.
Otto selaku pengacara berusaha menenangkan Jessica. Dia mengatakan kepada Jessica bahwa dirinya sekarang sudah bukan lagi pihak yang ditahan.
“Tapi, saya bilang kan suasananya berbeda dulu kan ada posisi ditahan hari ini ada posisi sudah bebas,” ujar Otto.