Pada suatu hari, pengrusakan rumah di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat oleh seorang pria paruh baya menjadi viral di media sosial. Setelah insiden itu, tiga pilar kecamatan memasang plang Status Quo yang menandakan rumah tersebut tidak berkepemilikan, yang kemudian menuai protes dari pemilik rumah yang telah melaporkan kejadian tersebut. Kuasa hukum pemilik rumah, Irfan Fadly Lubis mempertanyakan pemasangan plang tersebut sambil menjelaskan bahwa laporan kepolisian masih dalam proses. Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan bahwa status quo dipasang karena pemilik rumah saling klaim kepemilikan dan belum ada keputusan pengadilan.
Irfan juga menyoroti bahwa pemasangan status quo tersebut bisa menghambat proses pembaharuan sertifikat dan meminta lembaga terkait turun tangan dalam penyelesaiannya. Meskipun upaya mediasi telah dilakukan, dengan kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan permasalahan, Irfan mengimbau agar semua masalah diselesaikan dengan jalur baik tanpa merugikan pihak lain. Dengan demikian, proses penyelesaian konflik dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.