Mahasiswa di Pangandaran Minta ASN Netral di Pilkada 2024

Date:

Share post:

DAILYPANGANDARAN – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran terindikasi tidak netral menjelang Pilkada 2024. Hal ini telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Najmul Umam Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STITNU Cabang Pangandaran.

Najmul mengekspresikan kekecewaannya terhadap tindakan ASN yang tidak netral. Ia menegaskan bahwa ASN seharusnya mempertahankan netralitasnya dan tidak memihak kepada calon tertentu dalam Pilkada.

Pihaknya sudah melakukan pertemuan dan audiensi dengan pemerintah untuk menyampaikan beberapa tuntutan, namun tuntutan tersebut diabaikan oleh pihak pemerintah (Sekda dan jajaran).

Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 2 huruf f), manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan prinsip netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN harus tetap netral tanpa adanya pengaruh eksternal dan tanpa memihak kepada pihak manapun.

Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 71 ayat 1, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Najmul menyatakan bahwa ketidaknetralan ASN memiliki potensi untuk merusak integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Pangandaran.

Untuk mendorong ASN agar tetap netral, Najmul Umam dan anggota PMII Pangandaran berencana mengadakan aksi demonstrasi. Mereka tidak akan diam melihat ketidakadilan tersebut dan berencana mengambil langkah-langkah preventif untuk memastikan netralitas ASN.

Tindakan yang direncanakan termasuk pemantauan ketat terhadap aktivitas ASN, pelaporan kepada pihak berwenang jika ditemukan ketidaknetralan, dan kampanye edukasi tentang pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi.

PMII akan melibatkan masyarakat dalam aksi ini untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya integritas ASN dalam Pilkada.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran juga siap untuk mengawasi dan menindak tegas ASN yang terbukti tidak netral.

Bawaslu mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi ketidaknetralan ASN agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 di Pangandaran dapat berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya dari pihak ASN.

Source link

Semua BErita

Bappenas: Pendorong Akses Energi Bersih di Indonesia

Peran Bappenas dalam meningkatkan akses terhadap energi bersih - Bappenas: Pendorong Akses Energi Bersih di Indonesia, lembaga...

Peran Swasta dalam Mendukung Konservasi Alam dan Pembangunan Berkelanjutan

Peran swasta dalam mendukung program konservasi alam dan lingkungan serta pembangunan - Peran Swasta dalam Mendukung Konservasi...

Strategi Konservasi Air untuk Menghadapi Kekeringan

Strategi konservasi air untuk menghadapi kekeringan - Kekeringan, ancaman yang kian nyata di tengah perubahan iklim, menjadi...

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Toleran

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Toleran - Yayasan Paseban, sebuah organisasi nirlaba yang...