Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang menyebarkan video porno yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku diketahui mengoleksi 59 video berisi konten porno anak dan dewasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024. Mereka berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi melalui online, dengan korban adalah anak di bawah umur.
Ade Safri menjelaskan bahwa awalnya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram @skandal…….7b yang menyebarkan video-video porno tersebut. Setelah itu, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap tindak pidana tersebut dan menemukan tersangkanya.
Pelaku menggunakan modus dengan menghubungi korban yang masih anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram. Mereka kemudian berkomunikasi melalui Telegram dan WhatsApp, di mana pelaku membujuk korban untuk melakukan video call dan merekam bagian dadanya.
Setelah berhasil merekam video tersebut, pelaku menipu korban dengan janji memberikan uang sebesar Rp600 ribu namun uang tersebut tidak pernah diberikan. Pelaku kemudian terus meminta korban untuk melakukan video call seksual dengan meminta korban meremas payudaranya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan akan dijerat dengan hukum atas perbuatannya tersebut.