Dharma Pongrekun membeberkan alasan dia tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diperiksa dalam kasus dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) penduduk sebagai syarat dukungan jalur perseorangan. Dia mengatakan bahwa dia harus absen dari pemeriksaan Bawaslu karena harus menjalani terapi selama dua hari di Bandung, Jawa Barat.
Dharma menjelaskan bahwa Kun Wardana juga absen dari panggilan Bawaslu karena ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk calon independen. “Dia sedang menyelesaikan banyak persyaratan, dan dengan waktu yang terbatas kami harus bolak-balik ke pengadilan,” kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024).
“Saya melakukan terapi selama 2 hari di Bandung dan saya tidak punya alasan lain, itulah yang terjadi,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta telah meminta Dharma dan Kun untuk bersikap kooperatif dalam mengklarifikasi dugaan penggunaan KTP. Pasangan ini sudah dipanggil sebanyak 2 kali, namun keduanya tidak menghadiri panggilan.
“Kami sudah memanggil mereka dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, tetapi tak satupun yang hadir,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo.
Benny mengatakan bahwa Dharma dan Kun telah dipanggil pada Jumat, 23 Agustus 2024 dan Sabtu, 24 Agustus 2024. Bawaslu masih memberikan satu kesempatan lagi karena mereka merupakan calon perseorangan.
Benny juga menyebut bahwa panggilan yang dilayangkan kepada KPU Jakarta belum direspon hingga panggilan kedua, mereka juga belum hadir.