Polres Jakarta Selatan telah menangkap dua pelaku perampokan minimarket di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, para pelaku menodongkan celurit kepada pegawai minimarket.
“Kami menangkap dua dari tiga tersangka perampokan minimarket. Keduanya ialah KA (28) dan PR (27),” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, KA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan pada 14 November 2023 kemarin. Sedangkan PR ditangkap di kawasan Cibinong, Jawa Barat pada 17 November 2023 kemarin.
Dia menerangkan, saat melakukan aksinya para pelaku meminta pegawai minimarket untuk membuka brankas dengan cara menodongkan celurit. Pegawai yang merasa terancam akhirnya membuka brankas tokonya.
“Dalam aksinya mereka menggasak uang sebesar Rp12 juta dan handphone milik dua pegawai minimarket,” ujarnya.
Atas perbuatannya KA dan PR akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun.