Seorang siswa SMK berusia 16 tahun bernama MR, dibacok oleh siswa lain berusia 17 tahun bernama AP dan PAF di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Setelah dibacok, MR terjatuh dari motornya dan mengalami luka cukup serius. “Alhamdulillah korban tidak kehilangan nyawa, namun mengalami luka cukup parah, karena mengalami luka sobek di punggung kirinya akibat sabetan benda tajam yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono, Rabu (22/11/2023).
Korban juga mengalami patah tulang usai terjatuh dari motor dan menabrak trotoar. Muharam menjelaskan bahwa awalnya korban tengah melintasi Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju arah lampu merah Grogol. Kemudian korban bertemu dan dihampiri oleh kedua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor. Saat itu timbul perselisihan antara kedua pihak. “Karena perselisihan ini pelaku kemudian mengejar korban, yang mana korban juga berboncengan dengan dua orang. Tiba-tiba pelaku menghampiri kemudian langsung melakukan pembacokan ke punggung kiri korban,” jelasnya.
Mendapatkan bacokan itu, korban pun kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya setelah menabrak trotoar. Polisi yang melakukan olah TKP memeriksa sejumlah saksi hingga mengecek rekaman CCTV, akhirnya polisi dapat mengamankan para pelaku. Kini, AP dan PAF disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun, kedua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum, maka tidak bisa menjalani hukuman secara penuh. “Jadi apabila maksimal 9 tahun ya tentunya karena ini adalah merupakan anak di bawah umur, ia akan menerima hukuman setengah dari 9 tahun, yaitu kurang lebih 4 setengah tahun,” jelasnya.