Ketua KPK Firli Bahuri berpotensi ditahan usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto/MPI
JAKARTA – Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak angkat bicara ihwal potensi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditahan usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ade menjelaskan, tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
“Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan,” kata Ade seusai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut merespons upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Firli. Menurut Trunoyudo, tindakan hukum dilakukan secara simultan. “Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progress-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan,” tandasnya.
Sekedar informasi, Firli telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Berjalannya kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.
Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.
Firli’s Detention After Being Declared a Suspect, Here’s What Polda Metro Jaya Says
Date:
Share post: