Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) kawal Reformasi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (20/10/2023). Mereka menuntut agar KPU bersikap profesional dan taat aturan.
Massa meminta KPU melakukan revisi peraturan terlebih dahulu dengan DPR terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon di bawah umur 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
“KPU harus profesional. Tegas menolak bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Putusan MK tidak bisa langsung dieksekusi tanpa adanya proses perubahan PKPU,” ujar koordinator aksi Faisal Ngabalin.
Massa mahasiswa menekankan, jika KPU tetap menerima dan meloloskan calon yang tidak cukup syarat, maka patut dicurigai tidak bekerja profesional dan cacat hukum.
“KPU jangan seperti MK yang mengakali Konstitusi. Peraturan KPU yang telah dibuat mengenai pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden yang masih menyebut usia 40 tahun wajib dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan,” tuturnya.
Jika tahapan tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU, FMD Reformasi menilai hal tersebut tidak memenuhi syarat dan wajib ditolak apalagi imbas dari polemik tersebut berpotensi melahirkan politik dinasti.
“Sekali lagi kami tegaskan dan ingatkan bahwa ada amanat Reformasi menjaga agar demokrasi berjalan sehat sesuai aturan. Jangan khianati itu, tolak segala bentuk tindakan menghalalkan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan,” tegasnya.