Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, setelah mendapat remisi Natal 2023 selama sebulan. Alvin mengatakan bahwa dia seharusnya bebas pada tanggal 8 Januari 2024, tetapi karena mendapat remisi selama sebulan, dia menjadi bebas murni. Setelah keluar dari penjara, Alvin berencana untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai pengacara dan menuntaskan beberapa kasus yang sempat tertunda.
Alvin juga menyatakan bahwa dia bersyukur atas remisi Natal yang dia terima, karena hal itu memungkinkan dia untuk bebas lebih awal dari masa tahanannya. Pada hari bebasnya, Alvin disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya.
Alvin sebelumnya telah divonis penjara selama 4,5 tahun atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Namun, pada perayaan Natal 2023, Alvin menjadi salah satu dari 764 warga binaan di Jakarta yang mendapatkan remisi sebagai pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Kepala Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta sebagai dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah bebas dari hukuman. Remisi diberikan berdasarkan perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, dan penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
Ibnu Chuldun berharap remisi tersebut dapat memacu warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik, dan untuk mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas setelah mereka bebas.