Polisi menetapkan 11 pemeran wanita dan pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Dari 11 orang tersebut dua di antaranya adalah Siskaee dan Virly Virginia. Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Sembilan pemeran wanita yang menjadi tersangka yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.”
Selanjutnya, pihak berwenang memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan dan sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ade Safri menjelaskan bahwa rumah produksi konten film bermuatan asusila dewasa disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan. Dalam kasus tersebut sebelumnya telah menangkap dan menetapkan 5 tersangka.