Kegiatan bongkar muat Terminal Umum PT KCN di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara kembali dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (23/10/2023). Sebelumnya, Terminal KCN ditutup sejak 30 Juni 2022. Pembukaan ini berkat peran sentral Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membantu KCN memenuhi syarat hukum untuk kembali membuka kegiatan bongkar muat di pelabuhan tersebut.
Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Irene Putri menyatakan bahwa KCN dapat diberikan pelayanan mediasi oleh Datun karena dapat dikategorikan sebagai subjek yang dapat menerima tindakan hukum lain berupa mediasi. Permohonan yang diajukan juga termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Kejagung memastikan pengimplementasian mitigasi risiko hukum dalam pengkajian pembukaan Terminal KCN, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor dalam berinvestasi di Indonesia. Seluruh alur bisnis di Terminal KCN dikelola dengan risiko dan dampak terhadap lingkungan seminimal mungkin, bekerja sama dengan regulator lain seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
Mitigasi risiko hukum bertujuan untuk mencegah konflik dan ekstradisi, serta menciptakan iklim kondusif dan antisipatif. Diharapkan ke depannya para investor dapat mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis. Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan oleh jajaran regulator dalam mengkaji pembukaan kembali Terminal KCN.
“Dibukanya kembali Terminal KCN juga merupakan hasil sinergi berbagai instansi yang turut serta berperan, termasuk Direktorat Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Kejagung,” kata Widodo Setiadi. (jon)