Pada Jumat, 16 Februari 2024, Hakim Arthur Engoron di Pengadilan New York menyatakan bahwa Donald Trump bersalah karena secara curang melebih-lebihkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman. Ia juga memutuskan untuk melarang Trump untuk menduduki jabatan di perusahaan mana pun di New York selama tiga tahun. Engoron membatalkan keputusan sebelumnya pada September yang memerintahkan “pembubaran” perusahaan-perusahaan yang mengendalikan pilar-pilar kerajaan real estat Trump dan mengatakan pada Jumat bahwa hal itu tidak lagi diperlukan karena dia menunjuk seorang pengawas independen dan direktur kepatuhan untuk mengawasi bisnis Trump. Selain itu, Engoron turut melarang Trump dan perusahaan-perusahaannya yang disebutkan dalam gugatan tersebut untuk mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun yang didirikan di New York selama tiga tahun. Hal ini dapat membatasi kemampuan Trump memperoleh kredit dari bank-bank besar AS. Engoron juga menulis dalam putusannya bahwa Trump dan terdakwa lainnya dalam kasus ini tidak mampu mengakui kesalahan mereka. “Kurangnya penyesalan dan rasa bersalah mereka berada pada batas patologis,” ujar Engoron, seperti dilansir Reuters, Sabtu, 17 Februari 2024, yang dikutip dari kanal Global Liputan6.com. Pengacara Trump, Alina Habba, berjanji akan mengajukan banding.
Donald Trump Jualan Sneaker Emas Usai Disuruh Bayar Denda Rp5,56 Triliun oleh Pengadilan New York
Date:
Share post: