Peristiwa perundungan atau bullying yang terjadi di Binus School Serpong, Tangsel beberapa hari ini menyita perhatian masyarakat. Pihak sekolah harus bertanggung jawab.
Kuasa hukum anak murid inisial M, Bontor Tobing menuturkan Binus School Serpong harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Apalagi keputusan sepihak sekolah yang “merumahkan” anak-anak yang terlibat kasus perundungan Geng Tai yang bermarkas di Warung Ibu Gaul.
“Fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pihak sekolah tidak berjalan. Dasarnya pembiaran terhadap kumpulan anak-anak sekolah di warung. Karena pengakuan siswa, Geng Tai sudah 9 tahun berdiri di Binus, tempat kumpul-kumpulnya di Warung Ibu Gaul,” ujar Bontor, Jumat (23/2/2024).
Dia juga menyesalkan Binus School Serpong yang mengambil keputusan sepihak terkait klarifikasi atas kasus bullying pada 2 dan 13 Februari 2024.
Anak-anak diperiksa pihak sekolah tanpa didampingi orang tua pada 15 dan 16 Februari 2024. “Binus secara sepihak melakukan klarifikasi langsung kepada anak-anak tanpa didampingi orang tua atau para pihak yang berkepentingan dalam permasalahan ini,” katanya.
Selanjutnya, pihak sekolah memanggil orang tua dari anak-anak yang terlibat kasus bullying pada 20 Februari 2024.
Ketika itu, Binus School Serpong menawarkan dua pilihan yakni mengeluarkan anak-anak dari sekolah atau anak-anak mengundurkan diri. “Opsi tersebut bisa dibilang sebagai pemaksaan untuk mengundurkan diri karena kalau di-DO tidak bisa urus paket C,” ujar Bontor.
Dia menyampaikan empatinya kepada orang tua dan anak-anak baik korban maupun terlapor. “Semua anak-anak ini menjadi korban, termasuk terlapor yang kehilangan masa depannya karena dikeluarkan dari sekolah jelang ujian akhir,” ucapnya.
“Harusnya masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan adanya pertemuan para pihak yaitu sekolah, kepolisian, korban, pelaku, dan para orang tua. Kalau pun ada hukuman agar lebih kepada fungsi pembinaan karena selama ini juga anak-anak sudah dihakimi sepihak di medsos,” ujar Bontor.