Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, menyatakan bahwa mereka akan mengawal kasus hukum yang dialami oleh warga Jakarta Barat. Ini terkait dengan pelaporan terhadap pihak yang diduga sebagai mafia tanah yang merusak taman di Kompleks BTN RT 007 RW 003 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Amri menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan perusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh seseorang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Warga sekitar RT 7 merasa tidak terima dengan taman tersebut rusak tanpa koordinasi dengan pihak pertamanan atau warga sekitar. Perselisihan terjadi akibat hal ini.
Warga dilaporkan ke Polres Metro Jakbar oleh pihak yang diduga sebagai mafia tanah. Pihak Perindo mendampingi warga untuk mencari tahu lebih lanjut dan meminta penjelasan dari penyidik terkait laporan tersebut. Mereka juga menduga bahwa surat keterangan hilang girik yang digunakan dalam kasus ini adalah palsu.
Amri meyakini bahwa ini merupakan ulah dari mafia tanah atau oknum-oknum tertentu yang berkolaborasi dengan pejabat di daerah tersebut. Mereka berencana untuk melawan dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.
Mereka akan berusaha mengusut kasus ini bersama dengan BPN, kepolisian, dan kejaksaan agung untuk memastikan bahwa mafia tanah tersebut tidak bisa merusak fasilitas umum dan tempat bermain anak-anak di lingkungan tersebut.