Kapan Penetapan Caleg Lolos DPR dan DPRD? Ini Penjelasan KPU DKI Jakarta
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Wahyu Dinata menjelaskan penetapan Calon Legislatif (Caleg) yang lolos masuk DPR RI dan DPRD DKI Jakarta menunggu penetapan rekapitulasi dari KPU RI. Hasil rekapitulasi perolehan suara di DKI Jakarta dapat dilihat di website KPU DKI Jakarta.
“Penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK (Mahkamah Konstitusi, red) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu atau tiga hari setelah putusan MK jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu,” ujar Wahyu, Rabu (13/3/2024).
Ia menjelaskan, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional berlangsung pada 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
“Hasil rekapitulasi perolehan suara di DKI Jakarta dapat dilihat di website jakarta.kpu.go.id dan Instagram KPU DKI @kpu_dki,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa 12 Maret 2024.
Dalam rapat, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengesahkan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta.