Sebanyak 57 kendaraan mendapatkan sanksi dalam razia tilang uji emisi pada hari pertama, Rabu (1/11/2023). Kegiatan tilang uji emisi tersebut dilakukan secara bersamaan di lima lokasi di Jakarta. Foto/MPI
JAKARTA – Sebanyak 57 kendaraan mendapatkan sanksi dalam razia tilang uji emisi pada hari pertama, Rabu (1/11/2023). Kegiatan tilang uji emisi tersebut dilakukan secara bersamaan di lima lokasi di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebutkan bahwa sebanyak 257 kendaraan terjaring razia tilang uji emisi. Berdasarkan uji emisi, sebanyak 57 kendaraan dinyatakan tidak lulus karena emisinya melebihi ambang batas.
“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi langsung. Total 57 kendaraan dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” ujar Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi sejak tahun 2021 dengan tujuan meningkatkan kualitas udara. Dia juga menyebutkan bahwa edukasi mengenai kewajiban uji emisi ini telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui berbagai program, salah satunya adalah program uji emisi gratis.
“Selain itu, juga dilakukan Uji Emisi Akbar secara serentak di tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, dan pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,” papar Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor agar udara di Ibu Kota menjadi lebih bersih.
“Selain itu, upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta juga dilakukan melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri yang berpotensi mencemari udara,” tutupnya.
(kri)