Loading…
Polisi telah menempatkan garis polisi di lokasi pembunuhan di Pamulang, Tangerang Selatan. Jenazah korban dibungkus dengan sarung.
JAKARTA – FA (23 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan AH (32 tahun), pemilik warung kelontong Madura di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), yang merupakan pamannya sendiri. Tersangka mengaku sakit hati atas kata-kata yang dilontarkan pamannya tersebut.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan bahwa pelaku FA merasa sakit hati dengan AH yang sering memarahinya. “Jadi dia sering dimarahi,” kata Titus saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Titus menjelaskan bahwa ada kata-kata yang membuat FA merasa marah dan akhirnya membunuh AH dengan cara memukulnya menggunakan golok kelapa. Kata-kata tersebut terkait dengan pekerjaan FA yang tidak boleh tidur sembarangan saat menjaga warung Madura. “Kerja saja jangan tidur di sini,” ucap Titus.
AH ditemukan tewas dengan luka tusuk dan terbungkus kain sarung di Perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024). Terungkap bahwa AH dibunuh oleh keponakannya sendiri, FA. Ada juga pelaku lain, yaitu NA (28 tahun), seorang pedagang soto yang turut membantu dalam pembunuhan tersebut.
Motif di balik pembunuhan tersebut adalah karena kedua pelaku merasa sakit hati. FA merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban, sementara NA karena korban tidak mau memberikan utang rokok. FA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
(abd)