Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penundaan penerapan wajib halal untuk UMKM makanan dan minuman. Keputusan tersebut melibatkan sertifikasi untuk bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong dalam industri makanan dan minuman, termasuk layanan pemotongan hewan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan tersebut setelah Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal di Jakarta pada 15 Mei 2024. Hal ini sejalan dengan aturan yang juga berlaku untuk obat tradisional, herbal, produk kosmetik, aksesoris, barang rumah tangga, alat kesehatan, dan aspek halal lainnya yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Khusus untuk UMKM makanan dan minuman, penerapan aturan tersebut dipindahkan ke tahun 2026.
Pelonggaran aturan ini hanya berlaku untuk UMK makanan dan minuman, sedangkan untuk produk di luar UMK yang termasuk dalam kategori self declare, seperti usaha menengah dan besar, wajib sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini menjelaskan bahwa penahapan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.