Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan maut di Kota Bekasi. Para tersangka merupakan kelompok John Kei dan Nus Kei. “Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok terkait penembakan maut di Bekasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan Senin (6/11/2023).
Hanya, Hengki tidak merinci identitas 11 orang tersangka tersebut. Hengki hanya menyebut dari 11 tersangka, sembilan orang sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Sementara dua orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk dua orang masih DPO dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, penembakan maut ini terjadi di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu, 29 Oktober 2023. Kejadian ini menewaskan seorang pria asal Jakarta Barat berinisial GR (44) yang berasal dari kelompok Nus Kei.
Kejadian berawal ketika kelompok Nus Kei melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei. Kelompok John Kei yang mengetahui informasi penyerangan itu lalu mempersiapkan diri.
Kelompok Nus Kei datang ke lokasi menggunakan sebuah mobil berisi enam orang, lengkap dengan senjata tajam dan senjata api. Keributan ini dipicu konflik lama antara kelompok John Kei dan Nus Kei. (thm)