Loading…
Polsek Bojonggede berhasil menangkap dua begal dengan inisial RV dan RM yang melakukan penodongan terhadap seorang wanita berinisial RA (23) di Jalan Kampung Cimanggis RT 3/8 Desa Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dari pelaku, polisi berhasil menyita senjata tajam jenis celurit.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat mengungkapkan bahwa peristiwa begal ini terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023. Saat itu, korban sedang melintas di lokasi kejadian dan tiba-tiba dikeroyok oleh kedua pelaku yang langsung mengancam menggunakan celurit.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap RV dan RM di tempat persembunyian mereka.
“Kedua tersangka berhasil merampas ponsel dan sepeda motor korban dengan mengancam akan melukai korban menggunakan celurit,” kata Ade pada Selasa (7/11/2023). Selain menyita satu unit Honda Scoopy B 3691 ETX, polisi juga menyita sebilah celurit kecil dari pelaku. “Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan yang berpotensi hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambahnya.
(hab)