Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap tersangka berinisial PG di Jalan Dokter Sutomo RT 29, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Kejadian ini terjadi pada Jumat (5/4/2024) di rumah pelaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Pelaku tersinggung dan membanting meja makan yang beralaskan kaca, menyebabkan pecahan kaca tersebut menimpa paha korban.
Korban mengalami luka di pahanya dan harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda, dan berita lainnya melalui Google News.